Pengertian Ekonomi Syariah Islam – Hadir kembali kami dihadapan Anda dimana pada artikel kali ini admin akan share tentang Ekonomi Syariah Islam. Apa pengertian, Kelebihan dan Kekurangan serta penerapannya dalam kehidupan ekonomi di negara kita Indonesia.
Ekonomi Syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilakukan menurut prinsip syariah.
Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (welfare state).
Sistem ekonomi Islam atau ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi lainnya. Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentangeksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan.
Ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Jika kita membuka kembali Kamus KBBI, ekonomi dalah pengetahuan dan penyelidikan mengenai asas-asas penghasilan (produksi), pembagian (distribusi), pemakaian barang-barang serta kekayaan (keuangan, perindusrian, perdagangan) atau urusan keuangan rumah-tangga.
Sedangkan syariah yang awalnya berarti jalan, terutama menuju sumber air, namun berkembang penggunaannya dikalangan umat Islam dengan arti yang menyeluruh petunjuk Allah yang berkaitan dengan perbuatan manusia
Syariat adalah hukum agama (yang diamalkan menjadi perbuatan-perbuatan, upacara dan semua yang berkaitan dengan agama Islam).
Ekonomi Syariah adalah
Pengertian Ekonomi Syariah Islam ialah segala aktivitas perekonomian yang berkaitan dengan produksi dan distribusi (baik barang maupun jasa yang bersifat material) antara perorangan atau badan hukum lainnya berdasarkan syariat Islam
Ciri-Ciri Ekonomi Syariah
- Pengaturannya bersifat ketuhanan / ilahiyah (nizhamun rabbaniyyah);
- Kegiatan Ekonomi sebagai bagian dari al Islam secara keseluruhannya (jusunminal Islam as-syamil);
- Berdimensi aqidah atau keaqidahan (iqtishadun ’aqdiyyun),karena pada dasarnya terbit atau lahir dari aqidah Islamiyah (al-aqidah al-Islamiyyah);
- Berkarakter ta’abbudi (thabi’un ta’abbudiyyun), karenanya penerapan aturan ekonomi Islam (al-iqtishad al-islami) adalah ibadah;
- Terkait erat dengan akhlak (murtabithun bil-akhlaq).Tidak ada pemisahan antara kegiatan ekonomi dengan akhlak;
- Elastis / Fleksibel (al murunah) dalam arti dapat berkembang secara evolusi;
- Objektif (al-maudhu’iyyuh).Islam mengajarkan umatnya agar berlaku obejektif dalam melakukan aktifitas ekonomi;
- Memiliki target sasaran/tujuan yang lebih tinggi (al hadaf as sami), berbeda dengan sistem ekonomi non Islam / konvensional yang semata-mata mengejar kepuasan materi belaka (al rafahiyah al maddiyah);
- Perekonomian yang stabil atau kokoh (iqtisadun bina’un) dengan mengharamkan praktek bisnis yang membahayakan umat manusia baik perorangan maupun kemasyarakatan seperti riba, penipuan dan khamar;
- Perekonomian yang berimbang (iqtisad mutawazin) antara kepentingan individu dan sosial, antara tuntutan kebutuhan duniawi dan pahala akhirat;
- Realistis (al waqtiyah).Dalam hal tertentu terjadi pengecualian dari ketentuan normal, seperti keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang;
- Harta kekayaan pada hakekatnya milik Allah SWT. Karenanya kepemilikan seseorang terhadap harta kekayaannya bersifat tidak mutlak. Siapapun tidak boleh semaunya menggunakan harta kekayaan dengan dalih bahwa harta kekayaan itu milik pribadinya;
- Memiliki kecakapan dalam mengelola harta kekayaan (tarsyid istikhdam al-mal). Para pemilik harta perlu memiliki kecerdasan dalam mengelola atau mengatur harta.
Bentuk-Bentuk Usaha Ekonomi Syariah
- Bank syariah;
- Asuransi syariah;
- Reasuransi syariah;
- Reksadana syariah;
- Lembaga keuangan mikro syariah;
- Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah;
- Sekuritas syariah;
- Pembiayaansyariah;
- Pegadaian syariah;
- Dana pensiun lembaga keuangan syariah;
- Bisnis syariah
(Sesuai dengan Pasal 49 huruf i UU No 3 Tahun 2006, dan berdasarkan SEMA No. 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah )
Sengketa Ekonomi Syariah
Sengketa dalam bidang ekonomi syariah adalah sengketa didalam pemenuhan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang terikat dalam akad aktivitas ekonomi syariah (Roedjiono,1997: 2)
Cara Penyelesaiannya :
- Cara Damai (as-shulh)
Ada tiga rukun yang harus dipenuhi dalam perjanjian perdamaian yang harus dilakukan oleh orang melakukan perdamaian, yakni ijab, qabul dan lafazd dari perjanjian damai tersebut.
Jika ketiga hal ini sudah terpenuhi maka perjanjian itu telah berlangsung sebagaimana yang diharapkan. Dari perjanjian damai itu lahir suatu ikatan hukum, yang masing-masing pihak berkewajiban untuk melaksanakannya. Perlu diketahui bahwa perjanjian damai yang sudah disepakati itu tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Jika ada pihak yang tidak menyetujui isi perjanjian itu, maka pembatalan perjanjian itu harus atas persetujuan kedua belah pihak (Sayyid Sabiq, 1997: 189).
- Secara Arbitrase (at-tahkim) atau Arbitrase Syariah
Arbitrase merupakan suatu lembaga alternatif yang diselenggarakan oleh dan berdasarkan kehendak serta itikad baik dari pihak yang berselisih agar perselisihan mereka tersebut diselesaikan oleh hakim yang mereka tunjuk dan angkat sendiri, dengan pengertian bahwa putusan yang diambil oleh hakim tersebut merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakannya (Gunawan Widjaja & Ahmad Yani,2001:16)
Pelaksanaan arbitrase ini harus didasarkan pada Al Quran, Hadits, dan Ijma. - Melalui Lembaga Peradilan (al-qadha) atau Pengadilan Agama
Apabila para pihak bersengketa, tidak berhasil melakukan as-shulh atau at-tahkim,atau para pihak tidak mau melakukan kedua cara tersebut, maka salah satu pihak bisa mengajukan masalahnya ke Pengadilan Agama.