Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer – Secara umum, Sistem Pemerintahan dalam satu negara diklasifikasikan menjadi dua (2), yaitu : (1) sistem pemerintahan presidensiil dan (2) sistem pemerintahan parlementer. Perbedaan sistem pemerintahan antara presidensiil dan parlementer dibedakan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif dimana sebuah kekuasaan dalam menerapkan dan melaksanakan hukum, sedangkan kekuasaan legislatif adalah kekuasaan dalam membuat dan mengesahkan hukum/aturan dalam suatu negara. Badan legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk badan eksekutif.
Sebuah negara dikatakan menganut sistem pemerintahan parlementer jika lembaga eksekutif diawasi secara langsung dari badan legislatif. Jadi pengertian sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan sebagai lembaga legislatif.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada sistem pemerintahan parlementer, Parlemen memiliki kekuasaan secara legislatif. Pemerintah dalam hal ini berperan sebagai eksekutif, memiliki bertanggung jawab kepada parlemen. Oleh karena itu dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar.
Selain lembaga eksekutif, semua menteri dan perdana menteri juga bertanggung jawab kepada parlemen.
Negara penganut sistem pemerintahan parlementer antara lain :
- Inggris,
- Australia,
- Belanda,
- India, dan
- Malaysia.
Inggris adalah negara yang menurut sumber sebagai penganut sistem pemerintahan parlementer pertama sedangkan Inggris juga disebut sebagai induk parlemen (mother of parliaments)
Anggota parlemen
Sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer memiliki anggota parlemen yang terdiri dari wakil-wakil dari partai politik yang memenangkan pemilu. Kemenangan pemilu merupakan kunci pokok jika sebuah partai ingin memiliki kekuasaan yang besar di parlemen.
Setelah pemilu selesai dan terbentuk anggota parlemen baru, Tugas Parlemen akan memilih perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet juga terdiri dari anggota parlemen tersebut.
Dalam sebuah sistem pemerintahan parlementer, kepala negara tidak sekaligus berperan sebagai kepala pemerintahan. Karena perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahaan dan kepala negara dipegang oleh presiden/raja/sultan. Kepala negara hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara karena kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.
Uniknya pada sistem pemerintahan parlementer ini, walaupun kepala negara tidak mempunyai kewenangan terhadap urusan pemerintahan, namun kepala negara atas saran dari kepala pemerintahan (dalam hal ini, perdana menteri) dapat membubarkan parlemen yang kemudian bisa mnegadakan pemilu lagi untuk embentuk parlemen yang baru. Padahal parlemen dapat membubarkan kabinet dalam pemerintahan perdana menteri. Selain itu, karena anggota kabine juga merupakan anggota parlemen, maka kabinet juga bisa mengendalikan parlemen karena pengaruh mereka (secara perseorangan) yang besar di parlemen dan partai.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam hal ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau rata atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk pembentukan parlemen baru.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
- Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
- Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
- Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.
Demikian penjelasan kami mengenai sistem pemerintahan parlementer.