Standar Operating Procedure (SOP) Accounting adalah sebuah standar / rujukan / patokan dalam bidang akuntansi yang meliputi pada kegiatan pencatatan/ pembukuan seperti: pembukuan transaksi keuangan, Jurnal khusus, Buku besar, Neraca hingga menjadi sebuah laporan perusahaan final. Laporan keuangan perusahaan tersebut meliputi laporan neraca, laporan rugi laba, lap perubahan modal, lap arus kas dan laporan akuntansi manajemen keuangan yang lain.
Standar Akuntansi Keuangan
Ada dewan khusus yang menyusun Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yaitu Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Saat ini Dewan Standar Auntansi Keuangan berada di bawah payung Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), (Harahap, 2008)
Standar Akuntansi Keuangan adalah pedoman / acuan bagi siapa saja dalam penyusunan laporan keuangan yang akan diterima oleh umum.
4 Hal Utama dalam Standar Akuntansi Keuangan yaitu:
1. Pengukuran atau penilaian
transaksi. Dengan kata lain pengukuran/ penilaian berarti berapa jumlah rupiah yang harus dicatatkan pada suatu pos laporan keuangan.
Pengukuran lebih berhubungan dengan masalah penentuan jumlah rupiah (kos) yang dicatat pertama kali pada saat suatu transaksi terjadi. Penilaian lebih berhubungan dengan masalah berapakah jumlah rupiah yang harus ditetapkan untuk tiap pos laporan pada tanggal laporan.
2. Definisi elemen dan pos laporan keuangan
Standar akuntansi memberikan batasan (definisi) pengertian istilah atau nama-nama yang digunakan dalam laporan keuangan agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi oleh penyusunan dan kesalahan interpretasi oleh pemakai. Dengan batasan tersebut setiap transaksi akan dimasukkan ke dalam elemen dan pos yang tepat. Elemen laporan keuangan terdiri atas aktiva, utang, modal, pendapatan (revenue), biaya (expense), untung (gain), rugi (loss), dan laba (net income). Pos laporan merupakan rincian dari tiap elementersebut. Batasan tersebut diperlukan karena laporan keuangan banyak menggunakan istilah atau nama-nama yang digunakan sehari-hari yang sudah terlanjur mempunyai arti umum. Hal ini sering menimbulkan salah arti dipihak pemakai karena pemakai cenderung mengartikan istilah dengan pengertian umum yang sering kali berbeda dengan.arti yang dimaksudkan dalam laporan keuangan. Karena itu pemakai laporan hendaknya mengartikan istilah sesuai dengan pengertian yang didefinisikan dalam prinsip akuntansi.
3. Pengakuan
Pengakuan berhubungan dengan masalah apakah suatu transaksi dicatat atau tidak. Prinsip akuntansi mengatur tentang pengakuan ini dengan memberikan beberapa kriteria pengakuan yaitu syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi agar suatu transaksi dapat diakui.
4. Pengungkapan atau penyajian
Pengungkapan bersangkutan dengan masalah bagaimana suatu informasi keuangan disajikan dalam laporan keuangan.
sumber: http://digilib.unila.ac.id/12033/14/BAB%20II.pdf
Mengapa diperlukan Standar Akuntansi Keuangan
Secara umum Standar Akuntansi Keuangan merupakan pedoman pokok penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi perusahaan dan unit ekonomi lain yang sangat penting agar laporan keuangan lebih berguna, dapat dimengerti, dibandingkan dan tidak menyesatkan.
Terdapat empat alasan penting dalam Standar Akuntansi Keuangan, yaitu :
- Memberi pedoman dan peraturan bagi akuntan publik agar dapatmelaksanakan tugas dengan independen, hati-hati dan dapat mengabdikankeahliannya dan kejujuran meliputi penyusuna laporan keuangan.
- Dapat menyajikan informasi tentang posisi keuangan, kegiatan dan prestasi perusahaan. Informasi yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang diharapkan mempunyai sifat jelas, konsisten, terpercaya dan dapat diperbandingkan.
- Dapat menarik perhatian par ahli dan praktisi di bidang teori dan StandarAkuntansi. Semakin banyak Standar Akuntansi yang yang dikeluarkan semakin banyak kontroversi dan semakin banyak usaha unruk berdebat, berpolemik dan melakukan penelitian.
- Memberikan database kepada pemerintah tentang berbagai informasi yang dianggap penting dalam perhitungan pajak, peraturan tentang perusahaan, perencanaan, pengaturan ekonomi, peningkatan efisiensi ekonomi dan tujuan makro lainnya.
4 Pilar Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia
- Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- SAK-ETAP Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik…
- …Standar Akuntansi Syari’ah
- Standar Akuntansi Pemerintah
Kita akan membahasnya satu persatu berdasarkan sumber yang ada.
1. Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Menurut Martani (2011), SAK adalah salah satu standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Hal ini telah dikonvergensikan pada kongres International Financial Reporting Standard atau disingkat IFRS. Harapannya dengan dikonvergensikannya SAK ini akan memberikan kesamaan prespektif dalam pembacaan laporan keuangan perusahaan oleh seorang investor baik dalam pengembangan perusahaan maupun ekspansi ke luar negeri.
2. SAK-ETAP Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
Menurut Drs. Moh Jusuf Wibisono,M.Acc,Ak, keberadaan Standar Akuntansi untuk entitas akuntansi publik akan sangat membantu UKM (usaha kecil dan menengah) dalam pelaporan keuangan yang relevan, andal dan tidak berbelit-belit.
Penggunaan SAK-ETAP ini lebih tepat digunakan oleh perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang memadai. Sedangkan perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa efek dan atau yang memiliki akuntabilitas publik seharusnya menerapkan pilar yang pertama yaitu PSAK. SAK-ETAP berlaku mulai tahun 2011.
3. Standar Akuntansi Syariah
Industri keuangan syariah yang berkembang pesat di Indonesia menjadi tantangan sebuah Standar Akuntansi Syariah yang dapat mendukung perkembangan pesat ini. Oleh karenanya saat ini Standar Akuntansi Syariah diluncurkan dalam 3 bahasa yaitu Indonesia, Inggris dan Arab.
Saat ini telah terbit 10 standar akuntansi sampai akhir tahun 2011 yang telah digunakan oleh entitas organisasi dan perusahaan sebagai pedoman dalam penerapan transaksi syariah.
4. Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Pemerintahan atau SAP adalah dasar-dasar akuntansi dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Laporan keuangan pemerintah ini dalam bentuk :
- LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat)
- LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah)
Aturan penerapan standar akuntasi pemerintah ini tertuang dalam PP no. 71 tahun 2010 (perubahan dari PPno. 24 tahun 2005).
Standar Laporan Keuangan Internasional Dunia
Indonesia saat ini sedang pada tahap penyamaan atau penyesuaian standar sesuai yang diatur dalam IFRS (International Accounting Standard Board). IFRS merupakan lembaga global yang mengatur standar laporan keuangan secara internatsional dimana IFRS sebelumnya bernama International Accounting Standard (IAS) yang berdiri tahun 1973.
Sumber: http://digilib.unila.ac.id/708/11/BAB%20II.pdf
Demikian informasi mengenai Standar Akuntansi Keuangan / SOP Accounting. Semoga memberikan manfaat kepada kita semua.